Minggu, 04 Juli 2021

Ujian Akhir Semester

 Nama : Ricardo Igronius s

Nim : 01219162

Kelas : Manajemen A


Ujian akhir semester Etika Bisnis


1.  Kasus Pelanggaran Etika Bisnis (PADA ALBOTHYL OLEH PERUSAHAAN PT.PHAROS)

Dimulai dari Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari 2018 karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam empat tahun terakhir ini.

Tapi untuk kasus Albothyl kali ini, tentunya dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping Albothyl yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi (noma like lession).

Kejadian ini sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi kesehatan. Produsen yang dianggap tidak serius dengan keamanan produknya atau regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi produk sebelum memberikan Nomor Izin Edar.

Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillance. Post-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang keras memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


2. PT Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya juga dianggap sebagai pelanggaran etika dalam bisnis yang termasuk moralitas berat. Pelanggaran kejujuran dan juga kehati hatian lah yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Praktik manajemen yang buruk, membuat keuangan negara merugi hingga Rp 13,7 Triliun. Dan lagi lagi perusahaan asuransi ternama ini adalah milik pemerintah.

Dikategorikan dalam pelanggaran moral karena sudah mengkhianati janji suci antara pengelola saham dengan pembeli. Dari contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa seharusnya dalam bisnis yang bergerak di bidang saham kualitas moral harus teruji. Selain itu juga kejujuran, transparan dan kehati hatian harus dimiliki.

Kasus korupsi pada PT Jiwasraya akan diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan. Dalam hal ini, kasus Jiwasraya ditetapkan sebagai kasus korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun sampai saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dan mencari bukti lebih lanjut untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya.



3.  PT Garuda Indonesia

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya yang berikutnya bisa dilihat dari kasus PT Garuda Indonesia yang terjadi pada tahun 2018 silam. Dimana maskapai penerbangan milik BUMN ini telah melanggar kode etik berbisnis, yakni dengan adanya manipulasi pada laporan keuangannya.

Status plat merah saham milik maskapai inilah yang menjadi awal mulanya.
Tidak hanya itu, PT Garuda Indonesia juga meniadakan produk yang ditawarkan murah di tahun 2020. Belum lagi kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia sudah dijatuhi hukuman dan terbukti bersalah. Dan prinsip nilai sincerity yang telah diterapkan sudah dilanggar oleh beberapa pihak. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.


4.  Kasus PB Djarum dan KPAI

Kasus ini diawali dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.

Ketua dari Yayasan Lenteran Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk kesehatan. Kurang lebih ada 3 pasal yang dilanggar PB Djarum. Pertama, semua yang disponsori oleh produk tembakau tak boleh melibatkan anak. Kedua, tak boleh menggunakan citra merek dan logo produk tembakau. Dan yang terakhir, tidak boleh dipublikasikan.


5.  Tokopedia

Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit.

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Sikap pemerintah dalam menanggapi kasus kebocoran data tidak begitu tegas. Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan mengenai hal ini berbentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi, namun untuk kebocoran data berskala besar belum diberikan sanksi tegas untuk e-commerce yang tidak apik dalam menjaga data pengguna. Dalam UU ITE tidak disebutkan dengan jelas sanksi yang diberikan untuk e-commerce yang lalai dalam menjaga kerahasiaan data pengguna. Dengan ketidakjelasan regulasi dari pemerintah ini yang mengakibatkan e-commerce lainnya mungkin saja melakukan tindakan serupa dengan yang Tokopedia lakukan selain itu ketidakjelasan regulasi dari pemerintah menyamarkan pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Tokopedia.


#BanggaNarotama

#NarotamaJaya

#ThinkSmart

#GenerasiEmas

#SuksesItuAku

#PebisnisMudaNarotama

Senin, 19 April 2021

Ujian Tengah Semester. Etika Bisnis


NAMA: RICARDO IGRONIUS SIAHAAN 

NIM : 01219162

KELAS :  Manajemen A -1


ETIKA BISNIS


Jawaban

Bagian 1

1 . Etika merupakan suatu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral, dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai yang dapat diterima secara umum. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. 

2. Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya.

Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant yaitu:

Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perinth atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.

Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu

3. Etika Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.


Utilitarianisme Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

1.Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)

2.Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)


4 . Kata “profesi” diadaptasi ke dalam bahasa Inggris yaitu “profession” yang diserap dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Jadi secara bahasa pengertian profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh di perguruan tinggi, yang pada umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung oleh kepribadian dan sikap profesional. arti profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan khusus, sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti beberapa pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

- Perbedaan profesi dan hobi

Seperti penjelasan saya di atas Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu , sedangankan hobi adalah kegemaran; kesenangan istimewa pd waktu senggang, bukan pekerjaan utama.

Ciri-ciri profesi :

1. Adanya keahlian dan keterampilan khusus

2. Adanya komitmen moral yang tinggi

3. Pengabdian kepada masyarakat

4. Biasanya tergabung didalam suatu organisasi profesi

5. Membuthkan pengalaman

    ciri-ciri hobi:

1. hanya dilakuakn di waktu senggang

2. biasanya dilakukan bukan untuk mencari pendapatan

3. membuthkan keahlian khusus


5 . *Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral antara lain :

- Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.

- Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.

- Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.

*Argument yang menentang ada nya mitos bisnis amoral antara lain :

- Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.

- Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.

- Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.

- Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian

6 . Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.


Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?

- Bagi pelaku bisnis etika harus benar – benar disadari untuk menjalankan bisnis nya dengan benar tanpa melanggar ketentuan yang ada. Dan tidak merugikan banyak kalangan juga merugikan pelaku bisnis itu sendiri.

7. Prinsip-prinsip Etika Bisnis:

*Prinsip Kejujuran Etika Bisnis,Pelaku bisnis diharuskan memiliki prinsip kejujuran agar mendapatkan kunci keberhasilan yang bertahan untuk jangka waktu lama. Jika terdapat seorang pembisnis yang berlaku tidak jujur dan curang maka kemungkinan besar tidak akan ada pelaku bisnis yang bersedia untuk melakukan kerja sama.Sikap kejujuran sendiri biasanya dikaitkan dengan harga barang yang telah ditwarkan.Dalam berbisnis secara modern, kepercayaan konsumen merupakan hal yang sangat penting. Oleh sebab itu pelaku bisnis dihimbau untuk memberikan informasi yang  sebenarnya terhadap para konsumen

*Prinsip Otonomi Etika Bisnis,Prinsip otonomi pada etika bisnis adalah kemampuan dan sikap seseorang saat mengambil tindakan dan keputusan yang berdasarkan kesadarannya sendiri mengenai apa yang dianggapnya baik yang bisa dilakukan.Jika orang sadar dalam melakukan kewajibannya dalam berbisnis maka dikatan orang tersebut sudah memiliki prinsip otonomi dalam beretika bisnis. Sebagai contoh dia paham mengenai bidang pekerjaannya dengan situasi dan tuntutan yang akan dihadapinya dan mengetahui aturan apa saja didalam bidang pekerjaannya.Selain, itu seseorang yang sudah memiliki fungsi otonomi akan sadar tentang risiko dan akibat yang akan muncul terhadap dirinya dan orang lain yang sebagai pelaku bisnis. Pada umumnya seseorang yang memiliki prinsip otonomi akan lebih menyukai diberikan kebebasan dan kewenangan  untuk melakukan hal yang dianggapnya baik.

*Prinsip Saling Memberi Keuntungan Etika Bisnis

Pelaku bisnis harus menjalankan bisnisnya dengan sebaik mungkin agar masing-masing pihak yang terkait mendapatkan keuntungan. Sama seperti prinsip keadilan, prinsip memberi keuntungan juga memiliki tujuan untuk menghindarkan salah satu pihak saja yang untung.Misalnya saja, pengusaha harus memberikan harga sebenarnya suatu barang terhadap konsumen serta memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk memberikan kepuasan konsumen. Oleh karena itu prinsip saling memberikan keuntungan harus dipegang erat.

*Prinsip Keadilan Etika Bisnis,Prinsip yang satu ini mengharuskan pelaku bisnis diperlakukan secara adil dan disesuaikan dengan kriteria rasional. selain itu pun mengharuskan seseorang agar dalam menjalankan suatu bisnis harus memperlakukan relasi internal dan eksternal secara sama dan memberikan hak mereka masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan kerugian terhadap salah satu pihak pelaku bisnis

*Prinsip Integritas Moral Etika Bisnis,Dalam menjalankan tugasnya para pelaku bisnis harus mempertahankan nama baik perusahaannya. Pelaku bisnis harus mengelola dan menjalankan bisnis dengan sebaik mungkin agar kepercayaan konsumen atau pihak lain terhadap perusahaan tetap ada.Dengan pengertian lainnya, seseorang atau pelaku bisnis harus memberikan dorongan terhadap diri sendiri dalam berbisnis untuk memunculkan rasa bangga. Hal ini biasanya dapat terlihat dari perilaku pembisnis diluar dan didalam perusahaan.

*Caranya agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan:

-hendaklah kita sering melakukan sosialisasi-sosialisasi serta briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami dan dihayati serta diimplementasikan semua karyawan perusahaan,selain itu kita juga harus bisa roll model atau contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnis agar bisa dijadikan teladan bagi karyawan lain

8 . Code of ethics adalah kode etik dan standar perilaku yang diartikan sebagai pola, aturan, tata cara, pedoman, dan etis dalam melakukan sesuatu pekerjaan

9 .A a.       Teori Keadilan Adam Smith

Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:

Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

b.      Konsep keadilan menurut John Rawls

· Prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia.

·  Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

c.       Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.


Jawaban 

Bagian 2

Kasus 1 .   Apakah masalah etis yang timbul dari masalah di atas yaitu, pembohongan public adanya jamu yang “cespleng” padahal jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya yang dapat menimbulkan efek yang sangat buruk bagi peminumnya dan hal itu baru disadari dalam jangka waktu yang lama. Dan trik bisnis yang dilakukan dengan menjatuhkan harga produk lebih murah, sehingga lebih dapat menarik pembeli/konsumen. Karena di labelnya terdapat produk China yang katanya “Cespleng”.

Kasus 2 . a.   Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.


b.  Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:

• Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.

• Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.

• Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.

• Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.


c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:

· Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia  sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.

· Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.

· Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).

·         Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.

·Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.

· Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.

· Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.

d. Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.

e.Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning

f. Penegakan hukum sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.

g.Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.

Kasus 3. *1.Mr. Thomas tidak mengindahkan isu kasus tanggung jawab pada karyawan, hal ini di tandai dengan perbedaan gaji antara karyawan perempuan dengan laki-laki.

2. Iya, karena Mr. Thomas menekan kinerja karyawannya agar dapat menghasilkan laba yang besar tanpa memperdulikan nasib karyawannya.

3.Iya, Mr. Thomas mendeskriminasikan wanita dalam hal perbedaan gaji dan juga sebagai karyawan pengganti apabila karyawan laki-laki tidak masuk kerja.

4.Akibatnya suasana di lingkungan kerja tidak kondusif karena terjadi deskriminasi kepada karyawannya. Karena perusahaan mengambil keuntungan banyak dengan cara menekan kinerja karyawannya  dengan proporsi gaji yang tidak sesuai. Yang lama-kelamaan dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian

Kasus 4 Permasalahn etis yang muncul dalam kasus pemalsuan tersebut adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri